![]() |
| Ilustration |
PDIP membantah keterlibatan Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebagai bagian dari keluarga Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan," ujar Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, melalui pesan singkat pada Selasa (26/11/2024). Ronny menilai isu yang mengaitkan Alwin dengan Megawati bertujuan merusak citra PDIP menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Ia juga menegaskan bahwa PDIP akan melaporkan akun media sosial yang menyebarkan kabar hoaks tersebut. "Unggahan itu sangat tendensius, seolah-olah melibatkan Ibu Mega dan PDIP dalam kasus judi online. Ini adalah fitnah jahat yang bertujuan menggiring opini," tambah Ronny. Nama Alwin menjadi sorotan setelah akun media sosial X, Partai Socmed, menyebutnya sebagai keponakan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Alwin adalah keponakan almarhum Taufiq Kiemas, suami Megawati, sehingga diklaim memiliki hubungan keluarga dengan Megawati. Baca juga : Sebanyak 32 Orang Tewas dalam Serangan Israel ke Lebanon Polisi mengungkapkan peran Alwin dalam kasus ini sebagai pihak yang memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa nama lain, termasuk eks komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, Adhi Kismanto, dan Denden Imadudin Soleh. Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp167,8 miliar. Saksikan video berikut: Klik di sini! |








